Nasabah Tidak Puas dengan Proses Mediasi dari PT Asia Kapitalindo

PROSES MEDIASI NASABAH DAN PT ASIA KAPITALINDO KOMODITI BERJANGKA
YANG DIMEDIASI OLEH PIHAK BURSA BERJANGKA JAKARTA
YANG DIADAKAN DI MM UGM
TANGGAL 23 DAN 24 Juli 2009

 

Yang mengajukan pengaduan kejanggalan transaksi  ketika melakukan trading di Asia Kapitalindo adalah :

1.       Slamet Eko Purwadi dikuasakan kepada Guntur Putrantomo

2.       Mayliani Susanti dikuasakan kepada Guntur Putrantomo

3.       Nur Rafika

4.       Sukadi

5.       Rulyani Isfihana

Mediator dalam hal ini Bursa Berjangka Jakarta yang diwakili oleh :

1.       Bapak Rio

2.       Ibu Rika

Pihak Asia Kapitalindo diwakili oleh :

1.       Bapak Win

2.       Ibu Eva

3.       Bapak Priyambodo

Komplain kami (client) kepada PT Asia Kapitalindo hampir semua sama, yaitu :

a.       Kontrak transaksi yang kami lakukan berbeda dengan settlement yang kami peroleh dari pihak BBJ. Kami para pengadu hanya bertransaksi di forex , tetapi dari laporan settlement yang kami peroleh dari BBJ mencantumkan bahwa kami melakukan trade di Index. Hal ini sudah sangat merugikan kami sebagai nasabah PT Asia Kapitalindo karena harga yang tereksekusi bukan merupakan amanat nasabah yang seharusnya disampaikan ke pedagang.

b.      Jumlah lot yang kami transaksikan tidak sama dengan jumlah lot yang dilaporkan ke BBJ.

c.       Perbedaan harga yang kami amanatkan kepada pialang jauh berbeda.

d.      Waktu transaksi dalam hal ini menit, jam dan hari yang tidak sama dengan waktu trading kami dan waktu terlapor ke BBJ.

Contoh : open posisi di tanggal 27 Juni 2008 tetapi baru terlapor ke BBJ tanggal 24 Juli 2008.

e.      Posisi open yang berbeda.

Contoh : open posisi sell tetapi yang terlapor ke BBJ menjadi open buy

f.        Munculnya open posisi (posisi terbuka) yang tidak kami lakukan.

 

Dari proses mediasi yang kami jalani tanggal 23 dan 24 Juli 2009 ini kami sangat tidak puas dengan klarifikasi yang diberikan oleh pihak pialang dalam hal ini PT Asia Kapitalindo. Adapun sanggahan yang diberikan oleh pihak Asia Kapitalindo dapat kami simpulkan sebagai berikut:

1.       Dari semua komplain kami terhadap pihak Askap mulai dari point a sampai dengan point f di jawab karena ada perubahan system platform dari i-trader menjadi MT-4.

Jawaban ini sangat tidak memuaskan karena perubahan system itu tidak diinformasikan kepada kami para nasabah, ketika kami masuk menjadi nasabah Askap kami sudah melakukan trading dengan MT4. Bahkan sebelum kami melakukan real trading, kami sudah memulai simulasi trading dengan MT4. Jadi jawaban yang diberikan sangat tidak masuk akal bagi kami.

Pihak Askap menyatakan bahwa perubahan system itu berlangsung bulan Juni sampai bulan Agustus 2008, sedangkan posisi kami yang bulan Januari 2009 tetap terjadi kejanggalan.

2.       Pihak Askap menyalahkan pedagang karena yang menyediakan platform MT4 adalah pedagang.

Hal ini sangat tidak bisa kami terima karena kami bertransaksi dengan pihak pialang dalam hal ini adalah Asia Kapitalindo.

Pertanyaan yang tidak bisa mereka jawab adalah apakah mereka mengecek kondisi account para nasabah setiap hari. Padahal mereka pasti akan mengecek jumlah lot yang ditransaksikan untuk mengecek komisi dan spread yang mereka dapatkan (penghasilan dari pialang dan pedagang). Kalo seandainya terjadi selisih lot transaksi yang terjadi maka akan terjadi pula penghasilan yang diterima oleh marketing, pialang dan pedagang.

3.       Pihak Askap menyalahkan BBJ karena merubah pengkodean.

Alasan mereka adalah mengkodean 4 digit awal untuk account nasabah Askap, contoh 3601xxxx (untuk forex) dan 3611xxxx (untuk index) telah dirubah oleh BBJ menjadi AKKBxxxx. Tetapi hal ini langsung dibantah oleh pak Rio, bahwa BBJ sama sekali tidak melakukan input data. BBJ hanya menerima laporan dari pihak pedagang.

Setelah mendapat sanggahan dari pak Rio, bu Eva beralih pernyataan bahwa yang melakukan perubahan itu adalah dari pihak pedagang.

 

Pak Rio dan bu Rika dalam hal ini mewakili BBJ memberikan pernyataan bahwa pihak BBJ akan membantu nasabah seandainya dalam proses mediasi tidak memuaskan nasabah, maka pihak BBJ akan membantu nasabah untuk meneruskan komplain ke Bappebti dan Bakti. Kami sangat berterimakasih kepada pihak BBJ yang telah melakukan mediasi dengan baik.

 

Sebagai jawaban tuntutan kami terhadap Askap dari proses mediasi yang diselenggarakan oleh BBJ akan kami dapatkan tanggal 30 Juli 2009, pihak dari Askap akan memberikan jawaban kepada pihak BBJ dan pihak BBJ akan langsung meneruskan jawaban mediasi ini kepada kami (nasabah dari Askap).

Demikian kisah mediasi yang kami alami tanggal 23 dan 24 Juli 2009.

 

Ditulis oleh Guntur Putrantomo